Infringements of Privacy
MAKALAH EPTIK
PERTEMUAN 15
“Infringements of Privacy”
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Eptik
Disusun oleh :
NAMA : Asep
NIM :
13170562
KELAS :
13.5A.01
NAMA DOSEN : NINING
SURYANI, M. KOM
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI JURUSAN
TEKNOLOGI KOMPUTER
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2019
DAFTAR ISI
Halaman
Daftar isi..................................................................................................................................i
Kata
pengantar........................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULIAN
1.1 Latar Belakang ................................................................................................................1
1.2 Maksud dan Tujuan..........................................................................................................3
1.3 Batasan Masalah ..............................................................................................................3
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Infringements of Privacy...............................................................................4
2.2 Faktor Penyebab Infringements of Privacy, diantaranya.................................................5
2.3 Bentuk-bentuk pelanggaran privasi.................................................................................5
2.4 Acuan Hukum Yang Tersedia Di Indonesia....................................................................7
BAB
III KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan.....................................................................................................................14
3.2
Saran...............................................................................................................................14
DAFATAR
REFERENSI.....................................................................................................15
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadurat Allah
SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-nya kapada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat
pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh
nilai UAS pada mata kulaih Etika profesi Teknologi Infotmasi Komunikasi makalah
ini berisikan tentang Infringements of Privacy. Kami menyadari terdapat banyak
kekurangan di dalamnya, namung semoga makalah ini bisa menjadi bermanfaat
khususnya untuk ilmu Etiak Profesi Teknologi Informasi komunikasi. Dalam proses
penyusunannya kami banyak di bantu oleh berbagai pihak guna mendoroang kemajuan
dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang
telah membantu, memmimbing, mendoakan untuk segala kebaikan penulis ini. Semoga
makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan Ilmu EPTIK.
Depok 14 November 2019
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi,
media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban
manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung
demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena
selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Salah satu perkembangan teknologi
yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer.
Dengan computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan
adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya.
cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan
seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.
Internet merupakan symbol material
Embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi
seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi ditandai dengan eksabilitas
informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama
yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network dan information
company yang akan memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai
basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan
pelanggan.
Internet menawarkan kepada manusia
berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan
berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik system jaringan komputernya
itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi
sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi
itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut
sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum pidana, baik dengan
bersarana penal maupun non penal.
Sebenarnya dalam persoalan cybercrime,
tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang
dikenal dalam ilmu hukum dan ini mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum
dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus
belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada keputusan
politik untuk menetapkan cybercrime dalam perundang-undangan tersendiri dari
KUHP atau undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai
penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenal kategori beberapa perbuatam,
misalnya carding, ada hakim menafsirkan masuk dalam kategori penipuan, ada pula
yang memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu
dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar
penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime kedalam pasal-pasal ialah KUHP atau
undang-undang lain tidak membingungkan.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari
penulisan pembuatan makalah ini adalah :
·
Menambah wawasan tantang Kejahatan Infringements
of Privacy
·
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah
EPTIK
·
Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam
pencarian bahan-materi EPTIK
·
Sebagai masukan bagi mahasiswa agar
menggunkan ilmu yang di dapat untuk kepentingsn yang positif
Tujuan dari penulisan makalah ini :
·
Untuk dapat di presentasikan sehingga
mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi)
·
Memberikan informasi tentang kejahatan Infringements
of Privacy kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada
umumnya.
1.3 Batasan masalah
Dalam
penulisan Makalah ini, penulis hanya berfokus pada pembahasan kejahatan Infringements of Privacy.
BAB II
PEMBAHASAN
Kejahatan
ini merupakan suatu kejahatan yang tidak terlihat di dunia nyata, dimana
seseorang mengambil informasi orang lain yang bersifat sangat pribadi dan
rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya
·
Kesadaran hukum
Masyarakat Indonesia
sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang.Hal
ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of
information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of
information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala,
yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan
(controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan
cyber crime.
Mengenai kendala yakni
proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman
yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun
tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini
dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila
melakukan perbuatan cyber crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran
mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif
mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan,
ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
·
Faktor Keamanan
Saat pelaku sedang
melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu,
apabila pelaku telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapat
menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet
menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat
pelaku tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti
kejahatan.
·
Faktor Penegak Hukum
Masih sedikitnya aparat
penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet),
sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum
mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat
pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian
yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam
mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian
di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.
Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan
kejahatan dilakukan disatu daerah.
·
Faktor Ketiadaan Undang-undang
Perubahan - perubahan
sosial dan perubahan - perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan - keadaan tertentu
perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur
lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki
perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga
terwujud.
Cyber crime memang sulit
untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh
asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber
crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan
penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu
aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas
ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan
pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi
pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tedas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
·
Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang
bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah
terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama
baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
·
Melakukan penggandaan tanpa ijin pihak
yang berwenang. Bisa juga disebut dengan
hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak
(Software Piracy).
·
Melakukan pembobolan secara sengaja ke
dalam sistem komputer. Hal ini juga
dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar
privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh
kejahatan ini adalah probing dan port.
·
Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan
informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database
·
Public disclosure of embarrassing private
facts, yaitu penyebarluasan informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang
diri seseorang. Penyebarluasan ini dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi
maupun dengan gambar. Contohnya, dalam kasus penyanyi terkenal Prince vs Out
Magazine, Prince menggungat karena Out Magazine mempublikasi photo setengah
telanjang Prince dalam sebuah pesta dansa. Out Magazine selamat dari gugatan
ini karena pengadilan berpendapat bahwa pesta itu sendiri dihadiri sekitar 1000
orang sehingga Prince dianggap cukup menyadari bahwa tingkah polah nya dalam
pesta tersebut diketahui oleh banyak orang.
·
Publicity which places some one false
light in the public eye, yaitu publikasi yang mengelirukan pandangan orang
banyak terhadap seseorang. Clint Eastwood telah menggugat majalah The National
Enquirer karena mempublikasi photo Eastwood bersama Tanya Tucker dilengkapi
berita “Clint Eastwood in love triangle with Tanya Tucker”. Eastwood
beranggapan bahwa berita dan photo tersebut dapat menimbulkan pandangan keliru
terhadap dirinya.
·
Appropriation of name or likeness yaitu
penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu.
Peristiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihak atas
ketenaran seorang selebritis. Nama dan kemiripan si selebritis dipublisir tanpa
ijin.
·
Melakukan penyadapan informasi. Seperti
halnya menyadap transmisi data orang lain.
Karena
memang tidak berasal dari akar budaya masyarakat kita, maka perlindungan
Privasi seperti tidak mendapatkan perhatian secara khusus. Seandainya pun ada
ketentuan hukum yang mengaturnya maka pengaturan tersebut dilakukan secara
parsial dan tidak menyeluruh. Khusus untuk wilayah penyiaran, UU Penyiaran No.
32 Tahun 2002 mempergunakan istilah Rasa Hormat Terhadap Hal Pribadi sebagai
suatu sikap yang harus dibangun dalam proses penyiaran. Ketentuan ini
dipaparkan dalam pasal 48 yang memuat perintah kepada Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) untuk menyusun dan memberlakukan Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Stadar Program Siaran (P3 SPS).Sebagai tindak lanjutnya KPI telah menerbitkan
P3 SPS yang memuat ketentuan-ketentuan yang memberikan pedoman penyelenggaran penyiaran.
Terkait dengan dengan perlindungan Privasi P3 SPS memberikan aturan umum pada
pasal 19, P3 SPS mengatur bahwa lembaga penyiaran wajib menghormat hak Privasi
(hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi) subyek dan obyek berita. Dalam
hal penyajian program (broadcasting), P3 SPS tidak mengatur secara detail
kecuali yang terkait dengan reportase mengenai konflik dan hal-hal negatif
dalam keluarga (Pasal 20), penyiaran hasil rekaman tersembunyi (Pasal 21) dan
penayangan dari mereka yang tertimpa musibah (Pasal 23). Sehubungan dengan
proses reportase diatur dalam P3 SPS terutama berkaitan dengan rekaman
tersembunyi (pasal 21), pencegatan (doorstopping) (Pasal 22), peliputan bagi
yang tertimpa musibah (Pasal 23). P3 SPS ditujukan untuk menjadi acuan bagi
penyelenggaraan dan pengawasan sistem penyiaran di Indonesia. Dengan demikian
P3 SPS bukanlah suatu produk hukum yang ditujukan untuk memberikan perlindungan
Privasi secara langsung melainkan hanya untuk mengurangi potensi pelanggaran
Privasi dalam penyelenggaraan penyiaran. Namun demikian P3 SPS cukup patut
untuk dianggap sebagai langkah maju dalam perlindungan Privasi. Setidak-
tidaknya selebritis yang merasa terlanggar Privasi nya oleh penyelenggaran
siaran dapat menjadikan P3 SPS sebagai acuan awal mengenai terjadinya
pelanggaran. Bagaimana pun tentunya penyelenggaran siaran tidaklah ditujukan
untuk merugikan pihak tertentu. Karena itu kewaspadaan penyelenggara siaran
atas kemungkinan terjadinya pelanggaran Privasi perlu dibangun.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Infringements of Privacy adalah
tindakan yang tak bertanggung jawab. Infringements of Privacy jelas-jelas
merugikan banyak pihak, sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. Infringements
of Privacy tak diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa
depan yang baik, adalah seharusnya Cyber Espionage berkurang atau ditiadakan
sama sekali.
3.2. Saran
Marilah
mulai mendorong pihak-pihak yang di atas sana untuk segera mengatrurnya. UU ITE
adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung
lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan
mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan
terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal
lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan,
ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan
untuk kegiatan yang tidak produktif.
DAFTAR
REFERENSI
https://worldocyber.blogspot.com/2016/05/pengertian-infringements-of-privacy.html
https://oraumumdewe.blogspot.com/2012/11/pengertian-privasi.html

Komentar
Posting Komentar