MAKALAH EPTIK ILLEGAL CONTENTS

MAKALAH EPTIK 
ILLEGAL  CONTENTS
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Eptik
Disusun oleh :
NAMA                 : Asep
NIM                     : 1317056
KELAS                : 13.5A.01
NAMA DOSEN  : NINING SURYANI, M. KOM

FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI JURUSAN TEKNOLOGI KOMPUTER
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2019




DAFTAR ISI
Halaman
Daftar isi..................................................................................................................................................i
Kata pengantar........................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULIAN
1.1  Latar Belakang................................................................................................................................1
1.2  Maksud dan Tujuan.........................................................................................................................3
1.3  Batasan Masalah..............................................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN
2.1  PENGERTIAN ILLEGAL CONTENTS........................................................................................4
BAB III KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................................................8
3.2 Saran.................................................................................................................................................8


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadurat Allah SWT yang  telah memberikan rahmat serta karunia-nya kapada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kulaih Etika profesi Teknologi Infotmasi Komunikasi makalah ini berisikan tentang Illegal contents . Kami menyadari terdapat banyak kekurangan di dalamnya, namung semoga makalah ini bisa menjadi bermanfaat khususnya untuk ilmu Etiak Profesi Teknologi Informasi komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak di bantu oleh berbagai pihak guna mendoroang kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, memmimbing, mendoakan untuk segala kebaikan penulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.


Depok 14 November 2019


Penyusun

                                                      

                                                      BAB I
PENDAHULUAN

1.1   LATAR BELAKANG
            Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
            Salah satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer. Dengan computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya. cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.
            Internet merupakan symbol material Embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi ditandai dengan eksabilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
           


Internet menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik system jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal.
Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada keputusan politik untuk menetapkan cybercrime dalam perundang-undangan tersendiri dari KUHP atau undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenal kategori beberapa perbuatam, misalnya carding, ada hakim menafsirkan masuk dalam kategori penipuan, ada pula yang memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime kedalam pasal-pasal ialah KUHP atau undang-undang lain tidak membingungkan.








1.2   Maksud dan Tujuan
 Maksud dari penulisan pembuatan makalah ini adalah :
·         Menambah wawasan tantang Kejahatan Illegal Contents
·         Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
·         Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-materi EPTIK
·         Sebagai masukan bagi mahasiswa agar menggunkan ilmu yang di dapat untuk kepentingsn yang positif
 Tujuan dari penulisan makalah ini :
·         Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
·         Memberikan informasi tentang kejahatan Illegal Contents kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3   Batasan masalah
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya berfokus pada pembahasan kejahatan          Illegal contents.











BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN ILLEGAL CONTENTS
            Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan  seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.
Yang menarik dari hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam “Illegal Content” ini ialah hanya penyebaran atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunggah tidak mendapatkan hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh  file yang tidak baik.
Tindak  pidana yang berhubungan dengan aktifitas illegal.
a.  Illegal Content (konten illegal)
Pentingnya pengaturan konten illegal dalam UU ITE didasarkan setidaknya pada dua hal. Pertama, perlunya perlindungan hukum seperti perlindungan yang diberikan dalam dunia nyata atau fisik (real space). Dunia siber merupakan dunia virtual yang diciptakan melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Pada dasarnya konten merupakan informasi yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang. Pornografi dan judi dapat menimbulkan kecanduan, pembuatan informasi elektronik khususnya pornografi dapat atau bahkan sering melanggar hak asasi manusia. Selain itu penyebaran konten dapat membentuk opini publik. Rusaknya kehormatan atau nama baik seseorang akibat opini public yang berbentuk melalui penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik orang tersebut merupakan alasan diaturnya ketentuan penghinaan dalam cyberspace. Kerusuhan antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA) juga dapat terjadi akibat penyebarluasan informasi sensitive tentang SARA.
Kedua, dengan adanya internet, informasi dapat disebar dan diteruskan keberbagai penjuru dunia dengan seketika serta dapat diakses dari berbagai Negara. Terlebih lagi setiap orang dapat menggunakan nama lain selain nama diri yang sebenarnya di cyberspace baik secara anonym atau dengan nama alias.
Yang termaksud dalam Illegal Content menurut undang-undang ini adalah informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, atau pencemaran nama baik, dan pemerasan atau pengancaman sebagai mana termuat dalam pasal 27 UU ITE. Dalam pasal 28 UU ITE juga diatur mengenai illegal konten, yaitu perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Perbuatan-perbuatan yang di kriminalisasi dalam pasal 27 UU ITE adalah perbuatan-perbuatan yang pada dasarnya telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Demikianlah juga dengan perbuatan penyebaran muatan yang di tujukan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.
1.    Pasal 27 ayat (1)-kesusilaan
Setiap orang “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pada dasarnya konten dapat mempengaruhi perilaku seseorang, pornografi khususnya pornografi anak adalah contoh konten yang dapat mempengaruhi perilaku seorang dan masyarakat.
Disini kita ambil kasus penyebaran video. “Heboh, video mesum yang di duga PNS bandung” sebuah file download berisi video mesum yang diperankan oleh PNS Bandung beredar luas di internet. Dalam foto tersebut terlihat seorang wanita cantik mengenakan seragam pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bandung sedang berhubungan seks dengan seorang pria. Video PNS tersebut sepertinya sedang memperagakan adegan mesum mashokis dimana kedua tangan PNS cantik itu tampak terikat seolah sedang memperkosanya dengan bringas.
2.    Pasal 27 ayat (2)- perjudian
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Larangan permainan judi dengan menggunakan sistem elektronik (judi online) sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat(2) UU ITE dapat dipertimbangkan dari berbagai sisi. Salah satu pertimbangannya ialah dari segi dampak sosial perjudian. Permainan judi dapat menimbulkan ketergantungan dan menimbulkan kerugian dari segi materil dan imateril tidak saja bagi para pemain tetapi juga keluarga mereka.

3.    Pasal 27 ayat (3) – Penghinaan / Pencemaran Nama Baik
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan Penghinaan / Pencemaran Nama Baik. Unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengaju pada KUHP, khususnya dalam BAB XVI tentang penghinaan. Pasal 310 dan pasal 311 KUHP memberikan dasar pemahaman atau esensi mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, yaitu tindakan menhyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk di ketahui oleh umum.


4.      Pasal 27 ayat (4) – Pemerasan atau Pengancaman
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman.
Konten ilegal yang diatur dalam pasal 27 ayat(4) UU ITE adalah konten pemerasan atau pengancaman. UU ITE  tidak mengantur ruang lingkup pemerasan dan pengancaman yang di maksud karena ruang lingkup tersebut diatur dalam KUHP; tindak pidana pemerasan telah diatur dalam pasal 368 KUHP dan tindak pidana pengancaman diatur dalam pasal 369 KUHP. Dalam pasal 368 KUHP yang dimaksud dengan pemerasan (afpersing) ialah “
“ Dengan maksud untung menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yag seluruhnya atau sebagian adaah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang. ”
Sedangkan dalam pasal 369 KUHP yaang simaksud dengan pengancaman (afdreging) ialah : “ dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seserorang memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian 







BAB III
PENUTUP
3.1      Kesimpulan
           Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Etika Profesi Illegal Contents adalah sebagai berikut :
1. Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan illegal content adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime illegal content, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah illegal content serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan illegal content secara pidana maupun hukum.
3.2.      Saran.
Setiap pengguna aktif internet harus selalu waspada terhadap segala tindak kejahatan dunia maya yang dapat mengancam setiap waktu secara sadar atau tidak. Pengguna internet harus memberikan proteksi diri terhadap data pribadi yang diunggah kedalam media social internet ataupun dalam media penyimpanan perangkat komunikasi.Penegakan hukum atas kasus kejahatan di dunia maya agar lebih tegas dalam mengalim keputusan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku.















 SUMBER    : GOOGLE.COM



Komentar