MAKALAH EPTIK ILLEGAL CONTENTS
MAKALAH EPTIK
ILLEGAL CONTENTS
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Eptik
Disusun oleh :
NAMA : Asep
NIM :
1317056
KELAS :
13.5A.01
NAMA DOSEN : NINING
SURYANI, M. KOM
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI JURUSAN
TEKNOLOGI KOMPUTER
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2019
DAFTAR ISI
Halaman
Daftar isi..................................................................................................................................................i
Kata
pengantar........................................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULIAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................................................1
1.2 Maksud dan Tujuan.........................................................................................................................3
1.3 Batasan Masalah..............................................................................................................................3
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN ILLEGAL CONTENTS........................................................................................4
BAB
III KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan.......................................................................................................................................8
3.2
Saran.................................................................................................................................................8
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadurat Allah
SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-nya kapada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat
pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai
UAS pada mata kulaih Etika profesi Teknologi Infotmasi Komunikasi makalah ini
berisikan tentang Illegal contents . Kami menyadari terdapat banyak kekurangan di
dalamnya, namung semoga makalah ini bisa menjadi bermanfaat khususnya untuk
ilmu Etiak Profesi Teknologi Informasi komunikasi. Dalam proses penyusunannya
kami banyak di bantu oleh berbagai pihak guna mendoroang kemajuan dan
ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu, memmimbing, mendoakan untuk segala kebaikan penulis ini. Semoga
makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.
Depok 14 November 2019
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi,
media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban
manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung
demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena
selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Salah satu perkembangan teknologi
yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer.
Dengan computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan
adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya.
cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan
seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.
Internet merupakan symbol material
Embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi
seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi ditandai dengan eksabilitas
informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama
yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network dan information
company yang akan memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai
basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan
pelanggan.
Internet menawarkan kepada manusia
berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan
berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik system jaringan komputernya
itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi
sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi
itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut
sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum pidana, baik dengan
bersarana penal maupun non penal.
Sebenarnya dalam persoalan cybercrime,
tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang
dikenal dalam ilmu hukum dan ini mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum
dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus
belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada keputusan
politik untuk menetapkan cybercrime dalam perundang-undangan tersendiri dari
KUHP atau undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai
penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenal kategori beberapa perbuatam,
misalnya carding, ada hakim menafsirkan masuk dalam kategori penipuan, ada pula
yang memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu
dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar
penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime kedalam pasal-pasal ialah KUHP atau
undang-undang lain tidak membingungkan.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari
penulisan pembuatan makalah ini adalah :
·
Menambah wawasan tantang Kejahatan Illegal
Contents
·
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah
EPTIK
·
Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam
pencarian bahan-materi EPTIK
·
Sebagai masukan bagi mahasiswa agar
menggunkan ilmu yang di dapat untuk kepentingsn yang positif
Tujuan dari penulisan makalah ini :
·
Untuk dapat di presentasikan sehingga
mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi)
·
Memberikan informasi tentang kejahatan
Illegal Contents kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca
pada umumnya.
1.3 Batasan masalah
Dalam
penulisan Makalah ini, penulis hanya berfokus pada pembahasan kejahatan Illegal contents.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN ILLEGAL CONTENTS
Illegal Contents merupakan salah
satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi
Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban
umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah
atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.
Yang menarik dari hukuman atau sangsi
untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam “Illegal Content” ini ialah
hanya penyebaran atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi
sedangkan yang mengunggah tidak mendapatkan hukuman apa-apa selain hukuman
moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
Tindak
pidana yang berhubungan dengan aktifitas illegal.
a. Illegal Content (konten illegal)
Pentingnya
pengaturan konten illegal dalam UU ITE didasarkan setidaknya pada dua hal.
Pertama, perlunya perlindungan hukum seperti perlindungan yang diberikan dalam
dunia nyata atau fisik (real space). Dunia siber merupakan dunia virtual yang
diciptakan melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Pada
dasarnya konten merupakan informasi yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang.
Pornografi dan judi dapat menimbulkan kecanduan, pembuatan informasi elektronik
khususnya pornografi dapat atau bahkan sering melanggar hak asasi manusia.
Selain itu penyebaran konten dapat membentuk opini publik. Rusaknya kehormatan
atau nama baik seseorang akibat opini public yang berbentuk melalui penyerangan
terhadap kehormatan atau nama baik orang tersebut merupakan alasan diaturnya
ketentuan penghinaan dalam cyberspace. Kerusuhan antar suku, agama, ras, dan
golongan (SARA) juga dapat terjadi akibat penyebarluasan informasi sensitive
tentang SARA.
Kedua,
dengan adanya internet, informasi dapat disebar dan diteruskan keberbagai
penjuru dunia dengan seketika serta dapat diakses dari berbagai Negara.
Terlebih lagi setiap orang dapat menggunakan nama lain selain nama diri yang
sebenarnya di cyberspace baik secara anonym atau dengan nama alias.
Yang
termaksud dalam Illegal Content menurut undang-undang ini adalah informasi atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian,
penghinaan, atau pencemaran nama baik, dan pemerasan atau pengancaman sebagai
mana termuat dalam pasal 27 UU ITE. Dalam pasal 28 UU ITE juga diatur mengenai
illegal konten, yaitu perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta
perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Perbuatan-perbuatan
yang di kriminalisasi dalam pasal 27 UU ITE adalah perbuatan-perbuatan yang
pada dasarnya telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Demikianlah juga dengan perbuatan penyebaran muatan yang di tujukan menimbulkan
rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) UU
ITE.
1. Pasal 27 ayat (1)-kesusilaan
Setiap
orang “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” seperti yang telah disebutkan
sebelumnya bahwa pada dasarnya konten dapat mempengaruhi perilaku seseorang,
pornografi khususnya pornografi anak adalah contoh konten yang dapat
mempengaruhi perilaku seorang dan masyarakat.
Disini
kita ambil kasus penyebaran video. “Heboh, video mesum yang di duga PNS
bandung” sebuah file download berisi video mesum yang diperankan oleh PNS
Bandung beredar luas di internet. Dalam foto tersebut terlihat seorang wanita
cantik mengenakan seragam pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bandung sedang
berhubungan seks dengan seorang pria. Video PNS tersebut sepertinya sedang
memperagakan adegan mesum mashokis dimana kedua tangan PNS cantik itu tampak terikat
seolah sedang memperkosanya dengan bringas.
2.
Pasal 27 ayat (2)- perjudian
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang
memiliki muatan perjudian. Larangan permainan judi dengan menggunakan sistem
elektronik (judi online) sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat(2) UU ITE dapat
dipertimbangkan dari berbagai sisi. Salah satu pertimbangannya ialah dari segi
dampak sosial perjudian. Permainan judi dapat menimbulkan ketergantungan dan
menimbulkan kerugian dari segi materil dan imateril tidak saja bagi para pemain
tetapi juga keluarga mereka.
3.
Pasal 27 ayat (3) – Penghinaan / Pencemaran Nama Baik
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang
memiliki muatan Penghinaan / Pencemaran Nama Baik. Unsur penghinaan dan
pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengaju
pada KUHP, khususnya dalam BAB XVI tentang penghinaan. Pasal 310 dan pasal 311
KUHP memberikan dasar pemahaman atau esensi mengenai penghinaan atau pencemaran
nama baik, yaitu tindakan menhyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan
maksud untuk di ketahui oleh umum.
4.
Pasal 27 ayat (4) – Pemerasan atau Pengancaman
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki
muatan pemerasan atau pengancaman.
Konten
ilegal yang diatur dalam pasal 27 ayat(4) UU ITE adalah konten pemerasan atau
pengancaman. UU ITE tidak mengantur
ruang lingkup pemerasan dan pengancaman yang di maksud karena ruang lingkup
tersebut diatur dalam KUHP; tindak pidana pemerasan telah diatur dalam pasal
368 KUHP dan tindak pidana pengancaman diatur dalam pasal 369 KUHP. Dalam pasal
368 KUHP yang dimaksud dengan pemerasan (afpersing) ialah “
“
Dengan maksud untung menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan
barang sesuatu, yag seluruhnya atau sebagian adaah kepunyaan orang itu atau
orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang. ”
Sedangkan
dalam pasal 369 KUHP yaang simaksud dengan pengancaman (afdreging) ialah : “
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan
ancaman akan membuka rahasia, memaksa seserorang memberikan barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari
Makalah Etika Profesi Illegal Contents adalah sebagai berikut :
1.
Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan illegal
content adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara
standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime illegal content, meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah illegal content serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan illegal content
secara pidana maupun hukum.
3.2.
Saran.
Setiap pengguna aktif internet harus
selalu waspada terhadap segala tindak kejahatan dunia maya yang dapat mengancam
setiap waktu secara sadar atau tidak. Pengguna internet harus memberikan
proteksi diri terhadap data pribadi yang diunggah kedalam media social internet
ataupun dalam media penyimpanan perangkat komunikasi.Penegakan hukum atas kasus
kejahatan di dunia maya agar lebih tegas dalam mengalim keputusan sanksi pidana
berdasarkan hukum yang berlaku.
SUMBER : GOOGLE.COM

Komentar
Posting Komentar