Offense against Intellectual Property

MAKALAH EPTIK
PERTEMUAN 14
“Offense against Intellectual Property”
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Eptik
Disusun oleh :
NAMA                : Asep
NIM                    : 13170562
KELAS               : 13.5A.01
NAMA DOSEN : NINING SURYANI, M. KOM
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI JURUSAN TEKNOLOGI KOMPUTER
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2019


DAFTAR ISI
Halaman
Daftar isi..................................................................................................................................i
Kata pengantar........................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULIAN
1.1  Latar Belakang ................................................................................................................1
1.2  Maksud dan Tujuan..........................................................................................................3
1.3  Batasan Masalah ..............................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Offense against Intellectual Property............................................................4
2.2  Kejahatan Offence Against Intellectual Property...........................................................5
2.3  Contoh Kasus..................................................................................................................5
2.4 Tinjauan Hukum..............................................................................................................7
BAB III KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan.....................................................................................................................14
3.2 Saran...............................................................................................................................14
DAFATAR REFERENSI.....................................................................................................15






KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadurat Allah SWT yang  telah memberikan rahmat serta karunia-nya kapada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kulaih Etika profesi Teknologi Infotmasi Komunikasi makalah ini berisikan tentang  Offense against Intellectual Property. Kami menyadari terdapat banyak kekurangan di dalamnya, namung semoga makalah ini bisa menjadi bermanfaat khususnya untuk ilmu Etiak Profesi Teknologi Informasi komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak di bantu oleh berbagai pihak guna mendoroang kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, memmimbing, mendoakan untuk segala kebaikan penulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.




Depok 14 November 2019


Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

1.1   LATAR BELAKANG
            Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
            Salah satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer. Dengan computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya. cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.
            Internet merupakan symbol material Embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi ditandai dengan eksabilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
           


Internet menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik system jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal.
Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada keputusan politik untuk menetapkan cybercrime dalam perundang-undangan tersendiri dari KUHP atau undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenal kategori beberapa perbuatam, misalnya carding, ada hakim menafsirkan masuk dalam kategori penipuan, ada pula yang memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime kedalam pasal-pasal ialah KUHP atau undang-undang lain tidak membingungkan.








1.2   Maksud dan Tujuan
 Maksud dari penulisan pembuatan makalah ini adalah : Offense against Intellectual Property.
·         Menambah wawasan tantang Kejahatan
·         Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
·         Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-materi EPTIK
·         Sebagai masukan bagi mahasiswa agar menggunkan ilmu yang di dapat untuk kepentingsn yang positif
 Tujuan dari penulisan makalah ini :
·         Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
·         Memberikan informasi tentang kejahatan  kepada kami sendiri pada khususnya dan Offense against Intellectual Property masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3   Batasan masalah
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya berfokus pada pembahasan kejahatan          . Offense against Intellectual Property











BAB II
PEMBAHASAN

            Offense against Intellectual Property adalah merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
2.2  Kejahatan Offence Against Intellectual Property     
1.      Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2.      Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3.      Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
2.3   Contoh Kasus :
      Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan.Misalnya yang pernah terjadi pada group band U2 yang menuntut seorang pembuat situs karena memuat lagu - lagu mereka yang belum beredar tapi sudah (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar.
      Contoh lainnya yaitu kasus pembajakan software di Indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya.

2.4   Tinjauan Hukum
Kasus ini diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yaitu :
1.      Pasal 27 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
2.      Pasal 28 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3.      Pasal 29 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4.      Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
5.      Pasal 33 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
6.      Pasal 34 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7.      Pasal 35 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).









BAB III
PENUTUP
3.1      Kesimpulan
Offense against Intellectual Property adalah tindakan yang tak bertanggung jawab.  jelas-Offense against Intellectual Propertyjelas merugikan banyak pihak, sementara hanya menguntungkan satu dua pihak.  pun tak diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi Offense against Intellectual PropertyOffense against Intellectual Property masa depan yang baik, adalah seharusnya  berkurang atau ditiadakan sama sekali.
3.2.      Saran
Marilah mulai mendorong pihak-pihak yang di atas sana untuk segera mengatrurnya. UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif.












DAFTAR REFERENSI
https://cybercrimenotes.blogspot.com/2015/04/offense-against-intellectual-property.html
https://informatikasite32.blogspot.com/2015/04/offence-against-intellectual-property.html




Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH EPTIK ILLEGAL CONTENTS