Offense against Intellectual Property
MAKALAH EPTIK
PERTEMUAN 14
“Offense against Intellectual
Property”
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Eptik
Disusun oleh :
NAMA : Asep
NIM :
13170562
KELAS :
13.5A.01
NAMA DOSEN : NINING
SURYANI, M. KOM
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI JURUSAN
TEKNOLOGI KOMPUTER
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2019
DAFTAR ISI
Halaman
Daftar isi..................................................................................................................................i
Kata
pengantar........................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULIAN
1.1 Latar Belakang ................................................................................................................1
1.2 Maksud dan Tujuan..........................................................................................................3
1.3 Batasan Masalah ..............................................................................................................3
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Offense against Intellectual
Property............................................................4
2.2 Kejahatan Offence Against Intellectual
Property...........................................................5
2.3 Contoh Kasus..................................................................................................................5
2.4
Tinjauan Hukum..............................................................................................................7
BAB
III KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan.....................................................................................................................14
3.2
Saran...............................................................................................................................14
DAFATAR
REFERENSI.....................................................................................................15
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadurat Allah
SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-nya kapada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat
pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh
nilai UAS pada mata kulaih Etika profesi Teknologi Infotmasi Komunikasi makalah
ini berisikan tentang Offense against
Intellectual Property. Kami menyadari terdapat banyak kekurangan di dalamnya,
namung semoga makalah ini bisa menjadi bermanfaat khususnya untuk ilmu Etiak
Profesi Teknologi Informasi komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak
di bantu oleh berbagai pihak guna mendoroang kemajuan dan ketelitian. Kami
mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu,
memmimbing, mendoakan untuk segala kebaikan penulis ini. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.
Depok 14 November 2019
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi,
media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban
manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung
demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena
selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Salah satu perkembangan teknologi
yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer.
Dengan computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan
adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya.
cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan
seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.
Internet merupakan symbol material
Embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi
seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi ditandai dengan eksabilitas
informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama
yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network dan information
company yang akan memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai
basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan
pelanggan.
Internet menawarkan kepada manusia
berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan
berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik system jaringan komputernya
itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi
sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi
itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut
sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum pidana, baik dengan
bersarana penal maupun non penal.
Sebenarnya dalam persoalan cybercrime,
tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang
dikenal dalam ilmu hukum dan ini mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum
dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus
belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada keputusan
politik untuk menetapkan cybercrime dalam perundang-undangan tersendiri dari
KUHP atau undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai
penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenal kategori beberapa perbuatam,
misalnya carding, ada hakim menafsirkan masuk dalam kategori penipuan, ada pula
yang memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu
dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar
penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime kedalam pasal-pasal ialah KUHP atau
undang-undang lain tidak membingungkan.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari
penulisan pembuatan makalah ini adalah : Offense against Intellectual Property.
·
Menambah wawasan tantang Kejahatan
·
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah
EPTIK
·
Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam
pencarian bahan-materi EPTIK
·
Sebagai masukan bagi mahasiswa agar
menggunkan ilmu yang di dapat untuk kepentingsn yang positif
Tujuan dari penulisan makalah ini :
·
Untuk dapat di presentasikan sehingga
mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi)
·
Memberikan informasi tentang kejahatan kepada kami sendiri pada khususnya dan Offense
against Intellectual Property masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3 Batasan masalah
Dalam
penulisan Makalah ini, penulis hanya berfokus pada pembahasan kejahatan . Offense against
Intellectual Property
BAB II
PEMBAHASAN
Offense against Intellectual
Property adalah merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
2.2 Kejahatan Offence Against Intellectual
Property
1. Peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2. Penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3. Melakukan
pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang
lain lintas negara.
2.3 Contoh Kasus :
Seseorang tanpa izin membuat situs di
Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum
dipasarkan.Misalnya yang pernah terjadi pada group band U2 yang menuntut
seorang pembuat situs karena memuat lagu - lagu mereka yang belum beredar tapi
sudah (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar.
Contoh lainnya yaitu kasus pembajakan
software di Indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para
pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat,
tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual
juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak
membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh
penciptanya.
2.4 Tinjauan Hukum
Kasus
ini diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yaitu :
1. Pasal
27 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP.
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282
mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
2. Pasal
28 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3. Pasal
29 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan
secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4. Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 :
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system
elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana
pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam
pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau
denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
5. Pasal
33 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
6. Pasal
34 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7. Pasal
35 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Offense
against Intellectual Property adalah tindakan yang tak bertanggung jawab. jelas-Offense against Intellectual Propertyjelas
merugikan banyak pihak, sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. pun tak diinginkan praktis oleh semua orang.
Jadi, demi Offense against Intellectual PropertyOffense against Intellectual
Property masa depan yang baik, adalah seharusnya berkurang atau ditiadakan sama sekali.
3.2. Saran
Marilah
mulai mendorong pihak-pihak yang di atas sana untuk segera mengatrurnya. UU ITE
adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung
lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan
mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan
terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal
lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan,
ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan
untuk kegiatan yang tidak produktif.
DAFTAR
REFERENSI
https://cybercrimenotes.blogspot.com/2015/04/offense-against-intellectual-property.html
https://informatikasite32.blogspot.com/2015/04/offence-against-intellectual-property.html

Komentar
Posting Komentar