MAKALAH EPTIK UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SARVICE
MAKALAH
EPTIK
UNAUTHORIZED
ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SARVICE
Untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata
Kuliah eptik
Disusun
oleh :
1. Asep
(NIM : 13170562)
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
2019
DAFTAR ISI
Halaman
Daftar
isi................................................................................................................................i
Kata
pengantar......................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULIAN .....................................................................................................1
1.1 Latar Belakang ..................................................................................................1
1.2 Maksud dan Tujuan...........................................................................................2
1.3 Batasan Masalah ...............................................................................................2
BAB
II PEMBAHASAN.....................................................................................................3
2.1
Sejarah dan Pengertian Unauthorized Access To
Computer Sistem and
service.......................................................................................................................3
2.2 PENGERTIAN UNAUTHORIZED ACCESS TO
COMPUTER SYSTEM AND SERVICE ..................................................................................................................................4
2.3
Dampak Unauthorized Access To Computer Sistem and service.......................................................................................................................4
2.4
Hukum tentang Unauthorized Access To Computer Sistem and service.......................................................................................................................6
2.5 Contoh Studi Kasus...........................................................................................7
BAB
III PENUTUP...........................................................................................................10
3.1 Kesimpulan......................................................................................................10
3.2 Saran................................................................................................................10
Daftar
pustaka.....................................................................................................................11
i
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadurat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat serta karunia-nya kapada kami sehingga kami
berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai
salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kulaih Etika
profesi Teknologi Infotmasi Komunikasi makalah ini berisikan tentang
Unautorized Accass To Computer Systim
And serfice. Kami menyadari terdapat banyak kekurangan di dalamnya, namung
semoga makalah ini bisa menjadi bermanfaat khususnya untuk ilmu Etiak Profesi
Teknologi Informasi komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak di bantu
oleh berbagai pihak guna mendoroang kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan
banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, memmimbing,
mendoakan untuk segala kebaikan penulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi
pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.
Depok 13 november 2019
Penyusun
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu saja
menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitasmanusia.Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to computer system
and service kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer.
Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain
tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat
kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah
menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
1
1.2 Maksuda dan
Tujuan Maksud dari penulisan pembuatan makalah ini adalah :
1. Membuat wawasan tantang unauthorized access to computer
system end service
Sedangkan tujuang dari penulisan makalah ini adalah untuk
memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komuniksasi
pada semester V (lima) ini.
1.3 Batasan masalah
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya berfokus pada
pembahasan unauthorized access to computer system end service
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Unauthorized Access To Computer Sisteem and service
komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
Internet/intranet. Contoh kasus Unauthorized Access : Ketika masalah Timor
Timur sedang hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa
website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa
waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi
data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat
yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
3
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet
2.3 Definisi
unauthorized access to computer system and service Unauthorized access to computer
system and service
merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized access to computer system and
service dengan computer the U.S department of justice memberikan pengertian
computer unauthorized access to computer system and service sebagai pengertian
tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community
development, yang mendefinisikan computer sebagai“any illegal unethical or
unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek
pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa
unauthorized access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan
4
dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan
telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa
sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
2.4 Dampak Unauthorized Access
To Computer Sistem and service
Dewasa ini kejahatan komputer
kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer
(UNAUTHORIZED
ACCESS) diantaranya:
•
Akses internet yang tidak terbatas
•
Kelalaian pengguna komputer
•
Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
• Para
pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan
rasa
ingin tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem
sehingga
memudahkan para hacker/cracker untuk mencuri data.
Banyak
hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker
untuk
membobol suatu sistem
5
2.5 Hukum tentang Unauthorized
Access To Computer Sistem and Service
Bunyi pasal 406 KUHP “Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak
dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” UU ITE
Tahun 2008
Pasal 30 :
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang
lain dengan cara apa pun.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
(cracking, hacking, illegal access).
Pasal 35 : “Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukummelakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan nformasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah
data yang otentik”.Pasal 46 :
6
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00(tujuh ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta
rupiah).
2.5 Contoh Kasus
Kronologi Pembobolan Situs
www.dkpp.go.id. (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Harison alias Chmod755
alias Setan dari Surga (21) meretas website Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) www.dkpp.go.id hanya mengubah tampilan website lembaga yang
dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut. Peretasan tersebut dilakukan pada 27
Desember 2013.Peretasan tersebut di ketahui ketika admin tidak bisa mengakses
situs DKPP.Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius langsung memerintahkan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief
Sulistyanto menindaklanjuti informasi peretasan situs DKPP tersebut.Setelah itu,
Arief memerintahkan Subdit Cyber Crime untuk segera melacak peretasnya. Kemudian
pada Selasa 07 Januari 2014 pukul 20.00 WIB tim Bareskrim membekuk Harison saat
sedang menjaga Warnet Delta Net yang terletak di Jalan Mayor Ruslan III, Lahat,
Sumatera Selatan. Pria kelahiran Muara Mais, 14 Januari 1992 tersebut tidak
berkutik saat polisi menangkapnya. "Penangkapan dilakukan setelah melalui
penyidikan oleh tim CCIC (Cyber Crime Investigation Center)," ucap Brigjen
Pol Arief
Sulistyanto di Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).
7
Adapun
situs-situs yang dihacking Harison diantaranya adalah situs milik beberapa
universitas, Pelita pos, dan instansi kesehatan. Polisi menyita barang bukti
berupa 1 unit PC komputer, 1 unit hp dengan dua simcard, 1 buah akun email atas
atas nama chmodrwxrwx@yahoo.co.id, dan satu akun Facebook Setan dari Surga
Dalam
meretas website DKPP, Harison menggunakan modus defacing yaitu mengganti
tayangan asli website DKPP dengan MBT berlayar hitam yang merupakan tampilan
untuk komunitasnya di dunia maya. "Jadi website DKPP dideface, diganti
tayangan seperti itu sebelumnya ada foto anggota DKPP diganti dengan MBT yang
gambarnya hitam," katanya. Setelah pria yang bernama 'Setan dari Surga'
dalam akun facebooknya tersebut ditangkap, barulah diketahui bahwa dia sudah
meretas 169 website. "Dia sudah melakukan peretasan 169 situs yang
sebagaian besar di Indonesia, baik situs-situ pemerintah, pendidikan,
kesehatan, dan swasta," ujarnya. Pria yang hanya lulus SMA tersebut mampu
meretas 169 website setelah belajar secara otodidak.Ia meretas hanya untuk
kepuasan semata dalam rangka menunjukan keahlian kepada komunitasnya. "Dia
melakukan hanya ingin menunjukan eksistensi di dunia maya.Ini loh aku sudah
bisa menghack menerobos situs ini dengan MBT. Jadi ada 169 situs, begitu
selesai meretas, dia ngomong di dunia maya dalam sosial media, bahkan dia pun memberikan
panduan pada orang-orang yang bertanya, bagaimana caranya melakukan
hacking," jelas Arief.
Pada
kesempatan tersebut Arief mengungkapkan, meskipun Harison hanya mengganti
tampilan website seseorang, organisasi, atau lembaga tertentu, tetapi
tindakannya merupakan bagian dari tindak pidana yang hukumannya bisa mencapai
tujuh tahun seperti yang tertuang dalam pasal 50 junto pasal 22 huruf b
Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46
ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 48 ayat 1 junto
pasal pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI
8
nomor 11 Tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 406 KUHP. "Ini perlu
disampaikan kepada masyarakat, keliatannya sepele perbuatannya mengganti
tampilan atau deface, tetapi dia sudah melakuan akses ilegal pada sistem
elektronik milik orang lain dan ini pidana," katanya. Pada tanggal 08 Mei
2014 Pengadilan Negeri Lahat memvunis Horison alias Chmod755 10 bulan penjaran
dan denda Rp 1.000.000.Keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa
penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 12 bulan penjara. Persidangan
berlangsung pukul 16.00 di Ruang Sidang IPN Lahat yang di pimpin oleh Hakim Ketua
Abdul Ropik Sh MH beserta Hakim Anggota Andris Henda Gautama SH dan
JoniMauluddin Saputra SH
9
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah
dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access
computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative
perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer
melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses
belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara
fisik.
3.2 Saran
Berkaitan dengan Unauthorized
access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
- Segera membuat regulasi yang
berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan
kejahatan pada khususnya.
- Kejahatan ini merupakan
global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan
Unauthorized access computer and service.
- Melakukan perjanjian
ekstradisi dengan Negara lain.
- Mempertimbangkan penerapan
alat bukti elektronik dalam hukum Pembuktian
10
Daftar Pustaka
Barda Nawawi, Arief. 2006.
Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan kajian syber crime di Indonesia. Jakarta.
Raja Grafindo Persada. Slide BSI Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
11
SUMBER : google.com

Komentar
Posting Komentar