MAKALAH DATA FORGERY


MAKALAH EPTIK
PERTEMUAN 11
“DATA FORGERY”
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Eptik
Disusun oleh :
                                                     NAMA                : Asep
                                                     NIM                    : 13170562
                                                     KELAS               : 13.5A.01
                                                     NAMA DOSEN : NINING SURYANI, M. KOM

FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI JURUSAN TEKNOLOGI KOMPUTER
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2019





DAFTAR ISI

Halaman
Daftar isi..................................................................................................................................i
Kata pengantar........................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULIAN
1.1  Latar Belakang................................................................................................................................1
1.2  Maksud dan Tujuan.........................................................................................................................3
1.3  Batasan Masalah.............................................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Data forgery..................................................................................................................4
2.2 Contoh  Kasus Data Fogery.............................................................................................................4
2.3 Hukum yang berkaitan dengan Data Forgery..................................................................................4
2.4 Penanggulangan...............................................................................................................................4
BAB III KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan......................................................................................................................................8
3.2 Saran................................................................................................................................................8
DAFATAR REFERENSI.......................................................................................................................9



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadurat Allah SWT yang  telah memberikan rahmat serta karunia-nya kapada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kulaih Etika profesi Teknologi Infotmasi Komunikasi makalah ini berisikan tentang Data Forgery. Kami menyadari terdapat banyak kekurangan di dalamnya, namung semoga makalah ini bisa menjadi bermanfaat khususnya untuk ilmu Etiak Profesi Teknologi Informasi komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak di bantu oleh berbagai pihak guna mendoroang kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, memmimbing, mendoakan untuk segala kebaikan penulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.




Depok 14 November 2019


Penyusun 



BAB I
PENDAHULUAN

1.1   LATAR BELAKANG
            Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
            Salah satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer. Dengan computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya. cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.
            Internet merupakan symbol material Embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi ditandai dengan eksabilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
           


Internet menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik system jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal.
Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada keputusan politik untuk menetapkan cybercrime dalam perundang-undangan tersendiri dari KUHP atau undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenal kategori beberapa perbuatam, misalnya carding, ada hakim menafsirkan masuk dalam kategori penipuan, ada pula yang memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime kedalam pasal-pasal ialah KUHP atau undang-undang lain tidak membingungkan.








1.2   Maksud dan Tujuan
 Maksud dari penulisan pembuatan makalah ini adalah :
·         Menambah wawasan tantang Kejahatan Data Fogery
·         Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
·         Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-materi EPTIK
·         Sebagai masukan bagi mahasiswa agar menggunkan ilmu yang di dapat untuk kepentingsn yang positif
 Tujuan dari penulisan makalah ini :
·         Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
·         Memberikan informasi tentang kejahatan Data Fogery kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3   Batasan masalah
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya berfokus pada pembahasan kejahatan          Data Forgery.











BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN DATA FORGERY
            Data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari kenyataan (fakta), dapat berupa angka-angka, huruf, simbol- simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat bercerita bayak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.
Sedangkan pengertian forgery adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk atau merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan dirisendiri.
Menurut kamus oxford definisi data adalah “ facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahan dalam bahasa Indonesia: “ fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “ informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian (analisa atau kesimpulan).
Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan  atau didalam cybercrime data forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen dokumen e-commere dengan membuat seolah seolah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya menguntungkan pelaku kerena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting diinternet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Data Forgery instagram pada Android Apps.
a.         Pemaparan Kasus
Baru-baru ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto  populer di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android  beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut. Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
b.         Modus Pelaku :
Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram aplikasi foto  yang seolah-olah milik facebook instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu.

c.         Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online.
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
d.         Kasus Pemalsuan Identitas
Jumat 7 September 2012. Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap penerima jasa pembuatan identitas palsu untuk pembukaan rekening bank. Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengaku, kasus ini berawal saat penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus unit Cyber Crime mendapati sebuah alamat website www.jualanrekening.org. Adapun Motif dibalik aksi pelaku adalah untuk menfasilitasi aksi kejahatan .Dan Pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Hukum Tentang Data Forgery

sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu :

- Pasal 30 ayat 1 – 3 :
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan /atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

- Pasal 46 ayat 1 – 3 :
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah).

- Pasal 35 :
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangn, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.



- Pasal 51 ayat 1 :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaiman dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

2.4 Penanggulangan 
Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut:
1.      Verify your Account, jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,  lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2.      Valued Customer. Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
3.      Click the Link Below to gain access to your account. Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.


BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan       
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2.      Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3.      Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.
3.2. Saran     
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
1.      Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
2.      Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati
3.      Updatelah username dan password anda secara berkala











sumber : google.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH EPTIK ILLEGAL CONTENTS