MAKALAH DATA FORGERY
MAKALAH EPTIK
PERTEMUAN 11
“DATA FORGERY”
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Eptik
Disusun oleh :
NAMA : Asep
NIM :
13170562
KELAS :
13.5A.01
NAMA DOSEN : NINING
SURYANI, M. KOM
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI JURUSAN
TEKNOLOGI KOMPUTER
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2019
DAFTAR ISI
Halaman
Daftar isi..................................................................................................................................i
Kata
pengantar........................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULIAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................................................1
1.2 Maksud dan Tujuan.........................................................................................................................3
1.3 Batasan Masalah.............................................................................................................................3
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Data forgery..................................................................................................................4
2.2
Contoh Kasus Data Fogery.............................................................................................................4
2.3
Hukum yang berkaitan dengan Data Forgery..................................................................................4
2.4
Penanggulangan...............................................................................................................................4
BAB
III KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan......................................................................................................................................8
3.2
Saran................................................................................................................................................8
DAFATAR
REFERENSI.......................................................................................................................9
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadurat Allah
SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-nya kapada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat
pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh
nilai UAS pada mata kulaih Etika profesi Teknologi Infotmasi Komunikasi makalah
ini berisikan tentang Data Forgery. Kami menyadari terdapat banyak kekurangan
di dalamnya, namung semoga makalah ini bisa menjadi bermanfaat khususnya untuk
ilmu Etiak Profesi Teknologi Informasi komunikasi. Dalam proses penyusunannya
kami banyak di bantu oleh berbagai pihak guna mendoroang kemajuan dan
ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu, memmimbing, mendoakan untuk segala kebaikan penulis ini. Semoga
makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.
Depok 14 November 2019
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi,
media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban
manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung
demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena
selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Salah satu perkembangan teknologi
yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer.
Dengan computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan
adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya.
cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan
seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.
Internet merupakan symbol material
Embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi
seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi ditandai dengan eksabilitas
informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama
yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network dan information
company yang akan memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai
basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan
pelanggan.
Internet menawarkan kepada manusia
berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan
berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik system jaringan komputernya
itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi
sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi
itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut
sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum pidana, baik dengan
bersarana penal maupun non penal.
Sebenarnya dalam persoalan cybercrime,
tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang
dikenal dalam ilmu hukum dan ini mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum
dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus
belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada keputusan
politik untuk menetapkan cybercrime dalam perundang-undangan tersendiri dari
KUHP atau undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai
penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenal kategori beberapa perbuatam,
misalnya carding, ada hakim menafsirkan masuk dalam kategori penipuan, ada pula
yang memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu
dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar
penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime kedalam pasal-pasal ialah KUHP atau
undang-undang lain tidak membingungkan.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari
penulisan pembuatan makalah ini adalah :
·
Menambah wawasan tantang Kejahatan Data Fogery
·
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah
EPTIK
·
Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam
pencarian bahan-materi EPTIK
·
Sebagai masukan bagi mahasiswa agar
menggunkan ilmu yang di dapat untuk kepentingsn yang positif
Tujuan dari penulisan makalah ini :
·
Untuk dapat di presentasikan sehingga
mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi)
·
Memberikan informasi tentang kejahatan Data
Fogery kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada
umumnya.
1.3 Batasan masalah
Dalam
penulisan Makalah ini, penulis hanya berfokus pada pembahasan kejahatan Data Forgery.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN DATA FORGERY
Data adalah kumpulan kejadian yang
diangkat dari kenyataan (fakta), dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-
simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat bercerita
bayak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Data juga bisa berarti kumpulan file
atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.
Sedangkan
pengertian forgery adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau
meniru secara tak sah, dengan itikad buruk atau merugikan pihak lain dan
sebaliknya menguntungkan dirisendiri.
Menurut
kamus oxford definisi data adalah “ facts or information used in deciding or
discussing something”. Terjemahan dalam bahasa Indonesia: “ fakta atau
informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga
bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa
Indonesia berarti “ informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan
nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
(analisa atau kesimpulan).
Forgery
adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak
sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya
menguntungkan diri sendiri.
Dengan
kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau didalam cybercrime data forgery
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen dokumen e-commere dengan membuat seolah seolah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya menguntungkan pelaku kerena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen
dokumen penting diinternet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh
institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Data
Forgery instagram pada Android Apps.
a. Pemaparan Kasus
Baru-baru
ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi
foto populer di smartphone, yang juga
telah dirilis dalam versi Android
beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar
tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil
alihan saham tersebut. Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai
mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan
keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu yang mengajak user untuk
mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda
kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses,
kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
b. Modus Pelaku :
Modusnya
sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram
aplikasi foto yang seolah-olah milik
facebook instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun
akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk
mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan
aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor
tertentu.
c. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan
lewat transaksi online.
Polda
DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai
puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang
dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000
DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data
kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya,
saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke
bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu
kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah
dilakukannya.
d. Kasus Pemalsuan Identitas
Jumat
7 September 2012. Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap penerima
jasa pembuatan identitas palsu untuk pembukaan rekening bank. Juru bicara Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengaku, kasus ini berawal saat penyidik
dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus unit Cyber Crime mendapati sebuah
alamat website www.jualanrekening.org. Adapun Motif dibalik aksi pelaku adalah
untuk menfasilitasi aksi kejahatan .Dan Pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP
tentang pemalsuan dokumen.
Hukum
Tentang Data Forgery
sebagaimana
dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, yaitu :
-
Pasal 30 ayat 1 – 3 :
(1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan /atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
(2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/ atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh
informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
-
Pasal 46 ayat 1 – 3 :
(1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda
paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud Pasal 30 ayat (2) dipidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah).
-
Pasal 35 :
Setiap
orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangn, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap
seolah-olah data yang otentik.
-
Pasal 51 ayat 1 :
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaiman dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
2.4
Penanggulangan
Ciri-ciri
dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan
memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut:
1. Verify your Account, jika verify nya
meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik.
Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun
kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya
dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data
macam-macam, lakukan saja, karena ini
mekanisme umum.
2. Valued Customer. Karena e-mail phising
biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan
kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung,
jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau
forum komunitas tertentu.
3. Click the Link Below to gain access to
your account. Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL
Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat
menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi
sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda
akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika
Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan
terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari
pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dari
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai
berikut :
1. Data forgery merupakan sebuah kejahatan
dunia maya yang sangat berbahaya.
2. Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan
untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di
instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3. Kejahatan Data forgery berpengaruh
terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.
3.2.
Saran
Dari
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai
berikut :
1. Dalam menggunakan e-commerce kita harus
lebih berhati-hati saat login.
2. Verifikasi account yang kita punya secara
hati-hati
3. Updatelah username dan password anda
secara berkala
sumber : google.com

Komentar
Posting Komentar